BeritaBontangHeadlineHukrimKaltim

Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Api-Api, 12 Paket Diamankan

×

Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Api-Api, 12 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan polisi

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan praktik jual beli sabu di kawasan Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA, seorang pria berinisial S (34) berhasil diamankan di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Patimura, Gang Pencak Silat 4.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. (Red)