Newsroom.co.id, Penajam Paser Utara – Peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sepaku kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga terlibat transaksi sabu, dalam operasi penindakan yang digelar Selasa malam (27/1/2026).
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya mengamankan tersangka sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu di saku celana tersangka, berikut alat takar sederhana dari sedotan plastik. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah mess kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di atas lemari kamar. Total tiga paket sabu tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama tersangka ke Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, SIK., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres PPU dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah PPU. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center dan aplikasi Polri 110 yang dapat diakses 24 jam, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (*)











