Newsroom.co.id, PPU – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Penajam, Rabu (21/01/2026).
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” jelas AKP Syaifudin, S.H.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di depan rumah korban yang berlokasi di RT 021 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sepeda motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi KT-4299-VZ diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun saat korban terbangun pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Sembilan juta rupiah dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penajam.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial IP sebagai pelaku utama pencurian, serta tersangka berinisial M yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Selain mengamankan para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, tang, serta kunci kontak palsu yang digunakan saat melakukan pencurian,” tambah AKP Syaifudin, S.H.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Penajam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka IP dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres PPU melalui Kapolsek Penajam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta langkah-langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
Selain itu, Kapolsek Penajam juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan ini aktif selama 24 jam dan siap merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana,” tegas AKP Syaifudin, S.H.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Penajam Paser Utara melalui jajaran Polsek Penajam dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)











