HukrimPalopoSulsel

Pria Pengedar Narkoba di Palopo Ditangkap, Polisi Kejar Pemasok!

28
×

Pria Pengedar Narkoba di Palopo Ditangkap, Polisi Kejar Pemasok!

Sebarkan artikel ini
Pria Pengedar Narkoba di Palopo Ditangkap Polisi

Newsroom.co.id, Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial IW (32), warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, diamankan karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis shabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Abdul Madjid Maulana menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat itu, kami menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga shabu dengan berat bruto 0,32 gram, serta sebuah handphone,” ungkapnya.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa shabu tersebut diperoleh IW dari seorang pria bernama Taqwa, sekitar pukul 18.45 Wita di sebuah rumah di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.

Rencananya, barang haram itu akan diedarkan kembali kepada pelanggan di wilayah Kota Palopo dengan harga Rp200.000.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Palopo masih melakukan pengejaran terhadap Taqwa yang diduga sebagai pemasok.

“Pelaku IW bersama barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/red)