HukrimSamarinda

Polsek Samarinda Seberang Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

34
×

Polsek Samarinda Seberang Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Sabu yang Diamankan Polsek Samarinda Seberang. (Ist)

NEWSROOM.CO.ID, SAMARINDA – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polsek Samarinda Seberang, Senin (21/07/2025). Masing-masing berinisial MRS dan APP. Keduanya diamankan di Jl Patimura, Kelurahan Rapak, Kota Samarinda.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat 0,80 gram. Kedua pelaku pun langsung diamankan.

Dua Tersangka yang Diamankan Polsek Samarinda Seberang. (Ist)

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti  berupa satu unit sepeda motor matic merek Honda Beat warna biru, dan dua handpone milik pelaku.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. (AR/Red)