Newsroom.co.id, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyoroti progres pelaporan LHKPN Tahun 2025 yang hingga awal Maret baru mencapai 41,18 persen. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Monitoring Pengisian LHKPN dan SPT Tahunan 2025 secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Didampingi Kepala Inspektorat Enik Riuswati dan diikuti seluruh kepala OPD, Wali Kota menegaskan bahwa angka tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Dari total 323 pejabat wajib lapor, baru sebagian yang memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN.
Menurutnya, pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan integritas dan komitmen aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“LHKPN berfungsi sebagai instrumen kontrol publik atas konsistensi penyelenggara negara dalam menjalankan amanah jabatan,” terangnya.
Selain itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional aparatur negara dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan transparansi dan pengawasan telah ditegaskan melalui Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN, yang mendorong peningkatan kepatuhan di seluruh instansi pemerintah.
Meski capaian Tahun 2024 tercatat 100 persen dengan 325 pejabat wajib LHKPN telah melapor serta 3.184 pegawai non-wajib menyampaikan SPT Tahunan, progres tahun ini dinilai harus segera dikejar sebelum batas waktu pelaporan.
Wali Kota pun mengajak seluruh pejabat wajib lapor untuk tidak menunda kewajiban tersebut. Ia menegaskan bahwa kepatuhan seharusnya lahir dari kesadaran dan komitmen moral, bukan semata karena adanya pengawasan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguatan komitmen bersama. Budaya kepatuhan harus dimulai dari diri sendiri dan dijaga secara berkelanjutan,” tegasnya. (Adv/Rhae)











