BeritaBontangHukrim

Unit PPA Polres Bontang Tangani 33 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Selama Januari-Juli 2025

47
×

Unit PPA Polres Bontang Tangani 33 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Selama Januari-Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Int)

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Bontang, telah menangani 33 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus yang paling banyak selama kurun waktu tersebut adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kedua ialah pencabulan, sebanyak 6 kasus. Disusul kekerasan terhadap anak 5 kasus, KDRT 4 kasus, perzinahan 1 kasus dan penganiayaan 1 kasus.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok rentan yang rawan menjadi korban di lingkungan terdekat mereka.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengungkapkan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi pihaknya. Apalagi, 33 kasus tersebut yang menjadi korban merupakan anak di bawah umur.

Kapolres menyampaikan bahwa pentingnya peran orangtua untuk meningkatkan pengawasan dan memperhatikan pergaulan anaknya. Sebab lingkungan yang buruk dapat mempengaruhi perkembangan anak.

Selain itu, disarankan agar orangtua membatasi penggunaan Hp terhadap anak. Sebab menurutnya, kebanyakan perbuatan asusila berawal dari sosial media.

“Polres Bontang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ucapnya.

Kapolres juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika melihat atau mengetahui tindakan yang mencurigakan. Yakni dengan menghubungi layanan 110 atau hotline di 0822 5252 8823.

“24 jam kami siap melayani,” terang Kapolres. (*/Red)