NEWSROOM.CO.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berhasil diamankan karena kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu saat operasi patroli cipta kondisi.
Penangkapan bermula ketika tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi balapan liar dan gangguan kamtibmas lainnya. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Samarinda Seberang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah paket kecil yang diduga berisi sabu di kantong celana pelaku dengan berat kotor 0,52 gram. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, membenarkan penangkapan tersebut. Dia bilang, selain sabu, barang bukti lain diamankan berupa 1 hp realme warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

“Pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizky menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan/atau Pasal 114, juncto Pasal 131 dan Pasal 132 UU Narkotika.
Polsek Samarinda Seberang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. Keterlibatan aktif masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari jerat barang haram tersebut. (AR)