BontangHukrimKaltim

Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bontang Ditangkap Usai Ibu Korban Lapor Polisi

61
×

Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bontang Ditangkap Usai Ibu Korban Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (int)

Newsroom.co.id, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIM (30), yang diduga melakukan rudapaksa Asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 19 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Brigjend Katamso, Gang Swakarya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kaltim.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu Korban NSN (32), yang melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anaknya, PDS (12).

Peristiwa berawal ketika korban dijemput oleh terduga atas permintaan orang tuanya pada Minggu, 7 September 2025 malam. Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar, namun terduga justru membawa korban ke rumah kakaknya di Kelurahan Belimbing dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*/red)