Newsroom.co.id, BONTANG – Proyek pembangunan turap di Sungai Bontang, tepatnya di wilayah Hop, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat disoal. Pasalnya proyek senilai puluhan miliyar tersebut diduga dibangun di lahan yang bersengketa.
Lahan yang dipakai untuk pembangunan proyek itu dipersoalkan keluarga Muhammad Addas selaku ahli waris dari almarhum H. Sinnok. Mereka menilai, hingga saat ini belum ada dasar hukum kuat yang mengikat terkait lahan tersebut.
Perwakilan keluarga Muhammad Addas, Romi Subarta, menyebut pihaknya sudah mengikuti empat kali proses mediasi. Namun, polemik tak kunjung selesai karena proyek tetap berlanjut tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada mereka.
“Setelah kami cek, ternyata benar lokasi proyek ini tumpang tindih dengan lahan yang menjadi hak keluarga kami,” ujar Romi, Senin (1/9/2025).
Romi menjelaskan, asal sengketa bermula dari riwayat jual beli lahan yang disebutkan berpindah tangan dari Alisan kepada Hasim Efendi, lalu dijual lagi kepada Haji Sinok pada rentang 1982–1984. Namun, hingga kini tidak ada dokumen pelepasan yang sah.
“Permasalahan semakin rumit karena pihak lain tiba-tiba mengantongi dokumen PPAT. Setelah dikoreksi, ternyata di lokasi sengketa tidak tercatat nama pemilik batasan sejak klaim tahun 2012,” ungkapnya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan dokumen pelepasan kepada siapapun untuk digunakan sebagai dasar pembuatan surat tanah atau sebagainya,” tambah Romi
Menurutnya, secara pembuktian dokumen pihaknya lebih kuat dibandingkan bukti yang diajukan pihak lawan.
“Kami lampirkan dokumen yang jelas, sementara bukti mereka lemah,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas pembangunan turap sudah dilakukan di atas lahan tanpa sepengetahuan pemilik yang sudah dikuasakan kepada Nur Andika.
“Setelah melalui serangkaian mediasi, akhirnya kasus sengketa lahan ini diserahkan ke jalur hukum,” tutupnya. (*/red)