BeritaBontangHukrimKaltim

Resahkan Warga, Pelaku Curanmor di Loktuan Dibekuk Polisi

×

Resahkan Warga, Pelaku Curanmor di Loktuan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan polisi. (Dok:Humas Polres)

Newsroom.co.id, Bontang -Terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial AN (41) berhasil diamankan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap, profesional, dan berlandaskan alat bukti yang sah.

“Penegakan hukum membutuhkan proses dan kehati-hatian. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius berdasarkan alat bukti yang ada. Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus curanmor yang terus kami lakukan,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AN disangkakan Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)