NEWSROOM.CO.ID, BONTANG — Oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diduga melakukan penipuan proyek fiktif kepada dua warga. Korban, SR, karyawan Koperasi Praja, dan MB, mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat penipuan tersebut.
Keduanya tertarik dengan tawaran pelaku, NR, yang mengiming-imingi proyek pengadaan barang elektronik. Namun, dokumen kontrak dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diberikan pelaku ternyata fiktif.
“Awalnya pelaku meminta bantuan modal, namun kemudian menawarkan pekerjaan dengan dokumen yang terlihat resmi. Klien kami percaya dan mulai mengeluarkan dana untuk membeli barang,” ungkap Ngabidin Nurcahyo, kuasa hukum korban, saat konferensi pers Rabu (23/07/2025) malam.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Bontang sejak 1 April 2024, namun prosesnya dinilai sangat lamban. Kuasa hukum korban menilai upaya mediasi yang sudah dilakukan tak membuahkan hasil.
“Sudah lebih dari satu tahun berjalan. Kami sudah cukup memberi ruang untuk mediasi dan penyelesaian kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” kata Ngabidin.
NR, pelaku yang telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025, hingga kini belum ditahan. Padahal pada 30 Juni 2025, NR sempat berjanji mengembalikan dana korban sebesar Rp 433 juta dalam waktu 15 hari, janji yang tidak pernah ditepati.
Tersangka juga pernah menawarkan sertifikat tanah dan surat rumah sebagai jaminan, namun dokumen itu ternyata bukan miliknya dan tak bisa dijual karena merupakan harta warisan keluarga.
“Kami khawatir pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami meminta penyidik Polres Bontang segera menahan yang bersangkutan dan mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tegas Ngabidin.
Korban melaporkan NR atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. Bukti transfer dana ke rekening tersangka juga sudah diserahkan.
Pihak penyidik juga telah merespons baik aduan korban dan berkas kasus hampir rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Kita berharap pihak penyidik segera melakukan tahap II (P-21),” pungkas Ngabidin. (AF/Red)