NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Seorang pemuda berinisial MN (23), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, diamankan polisi usai ketahuan mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram miliknya.
MN (23) ditangkap oleh Tim Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bontang pada Senin malam (4/8/2025), sekitar pukul 22.30 WITA, di kawasan Jalan Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Dalam patroli tersebut, tim mendapati akun Instagram @rmdhn_majid memuat tautan serta unggahan instastory yang mengarah ke situs judi online Kipas 899.
“Link yang dibagikan pada instastory bertuliskan INFO CUANN itu, saat diklik, langsung mengarah ke website permainan judi online,” ujar AKP Hari, dalam rilis yang diterima redaksi newsroom.co.id, Selasa (05/08/2025).
<span;>Saat ditangkap, dari tangan MN polisi menyita satu unit ponsel merek Redmi 13C warna hitam yang diduga digunakan untuk mengelola akun dan menyebar tautan judi.
Saat ditangkap, dari tangan MN polisi menyita satu unit ponsel merek Redmi 13C warna hitam yang diduga digunakan untuk mengelola akun dan menyebar tautan judi.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ia terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun daring, serta segera melapor jika menemukan promosi judi online di media sosial. (red)