BeritaBontangHukrimKaltim

Polsek Bontang Selatan Bongkar Kasus Narkotika, Sabu 4,67 Gram Disita

×

Polsek Bontang Selatan Bongkar Kasus Narkotika, Sabu 4,67 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Polsek Bontang Selatan Bongkar Kasus Narkotika, Sabu 4,67 Gram Disita

Newsroom.co.id, Bontang — Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan secara nyata. Jajaran Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial YAS (38) pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabudengan berat kotor 4,67 gram. Sejumlah barang lain juga diamankam, handphone, alat hisap (bong), plastik klip kosong, gunting, serta korek api.

Dalam keterangannya, Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tidak ada kata berhenti dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap potensi keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai undang-undang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga YAS (38) disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)