NEWSROOM.CO.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda membeberkan kronologi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum ASN inisial AA (46) kepada dirver Ojek Online (Ojol) yang terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 Wita, di parkiran Warung Makan Cobek, Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu.
Hal itu diungkapkan dalam Konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Samarinda, Rabu (30/07/2025).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, menyampaikan bahwa motif dari peristiwa ini murni karena kesalahpahaman antara korban dan anak tersangka.
Kala itu, korban sedang menemani temannya membeli makanan di lokasi kejadian. Setelah selesai, korban hendak mengeluarkan sepeda motornya dari area parkir. Anak tersangka kemudian datang dan meminta korban untuk membayar parkir sebesar Rp2.000. Kemudian terjadi cekcok antara korban dan anak tersangka, hingga anak tersangka memanggil ayahnya.
“Tersangka yang datang langsung memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bagian mulut korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Tak terima hal tersebut, korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Diketahui, pelaku saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Meski tersangka merupakan ASN aktif dan belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, proses hukum tetap akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegas Kasat.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu file rekaman CCTV di lokasi kejadian dan Hasil visum et repertum dari RSUD A.W. Syahranie Samarinda. (AR/Red)