NEWSROOM.CO.ID, PALOPO – Seorang sopir berinisial RM (31) warga Jl Cempaka, Kelurahan Balandai, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, Rabu (16/07/2025).
RM (31) diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya yang masih dibawah umur. Penangkapan tersebut dipimpin Dantin Resmob Polres Palopo, Aipda Ronald Effendi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 14 Juli 2025. Saat itu, korban berinisial NS (14) berangkat dari Luwu Timur menuju Kabupaten Luwu.
Setibanya di Kota Palopo, korban kemudian di oper ke mobil tersangka untuk melanjutkan perjalanan ke Belopa, Luwu. Namun saat berada di atas mobil, pelaku tiba-tiba parkir dan mengunci semua pintu. Setelah itu pelaku diduga memegang area sensitif korban.
Aksi sopir ini terhenti lantaran beberapa penumpang lainnya menuju mobil sehingga pelaku membuka pintu.
“Saat ada penumpang lain, disitulah kesempatan korban untuk bisa kabur dan menyelamatkan diri dari tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.
Saat kabur, korban meninggalkan dompet yang berisi uang tunai lima ratus ribu, handphone, serta tas yang berisi pakaian.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya dan kini diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang buktinya berupa satu unit mobil dan tas milik korban,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu Kapolres Palopo AKBP Dedi surya Dharma melalui Kasi Humas AKP Supriadi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan kendaraan umum.
“Kami menghimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak bepergian seorang diri menggunakan kendaraan umum, terlebih jika sopir tidak dikenali,” tutup AKP Supriadi. (*/Red)