BeritaBontangHukrimKaltim

Polres Bontang Ungkap Peredaran 1.300 Pil LL, Dua Tersangka Diamankan

×

Polres Bontang Ungkap Peredaran 1.300 Pil LL, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang Ungkap Peredaran 1.300 Pil LL, Dua Tersangka Diamankan

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menutup ruang gerak peredaran obat keras jenis LL. Pengungkapan ini terjadi pada Senin (8/12/2025) sore sekitar pukul 15.30 WITA, di dua lokasi berbeda: Rusunawa KS Tubun dan kawasan pemukiman Tanjung Laut Indah.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebut dua titik tersebut kerap menjadi lintasan transaksi pil terlarang. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan strategi cermat dan berhasil mengamankan dua tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dua orang yang diamankan adalah MS alias Dy (22) dan JF alias AC (38). Keduanya kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.

Barang bukti yang disita cukup mencengangkan. Dari MS, petugas menemukan 116 butir pil LL, uang tunai Rp32.000, plastik klip, tiga kotak rokok, satu tas kain hijau, dan satu ponsel. Sedangkan dari JF, ditemukan 1.249 butir pil LL, uang tunai Rp80.000, satu tas hitam, dan satu ponsel. Total keseluruhan yang diamankan mencapai lebih dari 1.300 butir pil LL.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Larto, SH, menegaskan setiap pengungkapan kasus memiliki misi besar.

“Setiap ungkap kasus adalah upaya menyelamatkan warga dari ancaman kesehatan dan masa depan yang hilang. Laporkan bila melihat peredaran obat keras. Bersama, kita bisa hentikan dampaknya bagi anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkoba dan sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesehatan komunitas. (*)