NEWSROOM.CO.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Al alias Ac (29), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah di kawasan Selambai, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, polisi menemukan 19 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 14,59 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, sedotan, tas kecil, uang tunai sebesar Rp 174 ribu, dan satu unit handphone.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyatakan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka diketahui memperoleh sabu dengan sistem jejak dan telah dikenal masyarakat sekitar sebagai pengedar yang meresahkan.
“Kami berkomitmen menjaga Bontang agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Keberhasilan ini juga berkat peran serta masyarakat yang berani melapor,” tegas AKP Rihard.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna proses hukum lebih lanjut. (*/red)