NEWSROOM.CO.ID, Bontang – Sepasang suami istri di Kota Bontang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ov alias Vv (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45). Dari lokasi penggerebekan, Satresnarkoba Polres Bontang menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai sebesar Rp150 ribu, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Begitu info diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, sepasang suami istri berikut barang bukti sabu berhasil kami amankan,” ujarnya.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Bontang dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang memuat ancaman hukuman berat.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK, MSi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu memberantas narkoba. “Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Jangan takut melapor, karena Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (*/red)