Newsroom.co.id, Bontang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AJS (24) di wilayah Kelurahan Bontang Baru, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 28 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 9,58 gram yang diduga sabu, perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar AKP Larto.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran terduga serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)











