BalikpapanBeritaKaltimNasional

Polda Kaltim Lakukan Sidak Harga dan Stok Beras Premium di Balikpapan

49
×

Polda Kaltim Lakukan Sidak Harga dan Stok Beras Premium di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Polda Kaltim Lakukan Sidak Harga dan Stok Beras Premium di Balikpapan

NEWSROOM.CO.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menggelar pengecekan stok, harga, dan distribusi beras premium serta beras SPHP di sejumlah swalayan di Kota Balikpapan, Selasa (26/08/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.

Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain UD Gunung Sari di Jalan Mayjen Sutoyo No. 21, Yova Mart Klandasan Ilir, dan Maxi Mart di Jalan Ahmad Yani. Tim fokus memeriksa stok, harga jual, mutu, asal-usul produksi, serta masa kedaluwarsa beras yang dijual.

Dari hasil sidak di Maxi Mart, seluruh harga beras premium telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp15.400 per kilogram. Rincian stok dan harga beras yang ditemukan antara lain:

Beras Raja Platinum: Harga distributor Rp14.800/kg, harga jual Rp15.300/kg, stok sekitar 1,43 ton.
Beras Raja Koki: Harga produsen dan jual Rp15.400/kg, stok sekitar 500 kg.
Beras Sedap Wangi: Harga distributor Rp15.300/kg, harga jual Rp15.400/kg, stok sekitar 960 kg.
Beras SPHP: Harga dari Bulog Rp12.200/kg, harga jual Rp13.000/kg, stok tersedia sekitar 2 ton.

Demi memastikan stabilitas harga dan ketersediaan beras, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Disperindag, Dinas Pangan, serta Bulog Provinsi Kaltim.

Meski masih ditemukan beberapa lokasi yang menjual beras dengan harga di atas HET, hal ini disebabkan oleh tingginya harga dari produsen asal Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Meski demikian, sejumlah toko tetap berkomitmen menjual sesuai HET berkat pasokan harga di bawah batas maksimum. Distribusi dan ketersediaan beras SPHP juga terpantau baik dan mencukupi di pasar.

Ke depan, Ditreskrimsus Polda Kaltim akan mendata distributor dan produsen beras premium di wilayah hukumnya. “Kami juga akan memberikan imbauan serta surat pernyataan agar distributor menjual sesuai HET. Serta koordinasi dengan pihak retail modern akan diperkuat untuk pelaporan stok dan kendala distribusi,” ujarnya. (*/red)