BeritaHeadlineHukrimKaltimSamarinda

Polda Kaltim Amankan Remaja Pembawa 50 Butir Ekstasi di Samarinda

×

Polda Kaltim Amankan Remaja Pembawa 50 Butir Ekstasi di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Polisi

Newsroom.co.id, Samarinda – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial DL terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, tim opsnal berhasil menangkap DL di Kota Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir berlogo LV dengan berat netto 19,59 gram.

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, tersangka DL yang diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, KBP Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Lebih lanjut, Romy menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap DL tetap mempedomani KUHAP serta mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sejumlah langkah prosedural telah kami lakukan, di antaranya koordinasi dengan Bapas Samarinda untuk pelaksanaan Litmas, koordinasi dengan Dinas Sosial Balikpapan, penyidik PPA, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait batas waktu penanganan perkara anak sebelum dilimpahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba menjadi atensi khusus Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro. Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim beserta jajaran secara serentak terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dapat membantu menciptakan Kalimantan Timur yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba,” tutupnya. (*)