NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Shemmy Permata Sari menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kota Bontang, Sabtu (13/09/2025).
Perda yang disosialisasikan kali ini adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Shemmy mengatakan, penyebarluasan perda ini merupakan tanggung jawab moral di DPRD. Hal ini menjadi atensi bagi DPRD Kaltim untuk menyampaikan perda ini kemasyarakat.
Tujuannya agar nantinya dapat diterapkan masyarakat dengan baik. Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa ada peraturan daerah yang mengikat seluruh masyarakat tentang ketahanan keluarga.
“Jadi Ada petunjuk di dalamnya yang kemudian bisa menjadi panduan dalam membina dan mengaplikasikan dalam rumah tangga kita,” ucapnya.
Kegiatan ini juga diharapkan bisa lebih meningkatkan ketahanan keluarga untuk menghadapi berbagai tantangan di dalam kehidupan bermasyarakat.
“Keluarga juga harus dibentengi dengan pondasi agama dan moral yang kuat agar pengaruh negatif tidak mudah masuk,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, hadir sebagai narasumber Jamila Suyuhti. Dia menyampaikan, keluarga merupakan pondasi bagi berkembang dan majunya masyarakat. Keluarga membutuhkan perhatian yang serius agar selalu eksis kapanpun dan dimanapun.
Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan perlunya intervensi kebijakan. Sebab itu, Perda No. 2 Tahun 2022 hadir sebagai pedoman pembangunan ketahanan keluarga di Kalimantan Timur.
” Jadi tujuan perda ini meningkatkan keuletan dan ketangguhan keluarga, mewujudkan keluarga berkualitas serta mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” jelas Jamila.
Jamila juga menyampaikan sejumlah program implementasi untuk membentuk ketahanan keluarga di Kaltim. Seperti pembentukan Puspaga dan UPTD PPA untuk layanan korban kekerasan, program KIE untuk calon pengantin sebagai pencegahan stunting dan penguatan keluarga, serta parenting dan edukasi pengasuhan anak di seluruh daerah. (*/red)











