BeritaBontangHeadlineHukrimKaltim

Penggerebekan Dini Hari di Tanjung Laut, Polisi Ringkus Tiga Terduga dengan Barang Bukti 2,38 Gram Sabu

×

Penggerebekan Dini Hari di Tanjung Laut, Polisi Ringkus Tiga Terduga dengan Barang Bukti 2,38 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Respons cepat jajaran Satresnarkoba Polres Bontang atas laporan masyarakat melalui Hotline Kapolres 110 membuahkan hasil. Tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi warga sejak 18 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2 RT 29. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya bergerak dan mengamankan tiga terduga masing-masing berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 2,38 gram. Rinciannya, lima bungkus plastik bening seberat 0,64 gram dan 13 bungkus plastik bening seberat 1,74 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pack plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok besi, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor melalui Hotline 110. Ini bukti sinergi antara warga dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Bontang. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

Polres Bontang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bontang. (Red)