BeritaHukrim

Parah, Pemuda di Muara Badak Ini Setubuhi Perempuan dengan Gangguan Mental

85
×

Parah, Pemuda di Muara Badak Ini Setubuhi Perempuan dengan Gangguan Mental

Sebarkan artikel ini
Terduga Bh bin Ne (24). (Humas Polres Bontang)

NEWSROOM.CO.ID, KUKAR – Bh bin Ne (24), terduga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan dengan gangguan mental dibekuk Polsek Muara Badak.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu, 27 Juli 2025.

Korbannya berinisial NR (20), yang taklain adalah teyangganya sendiri. Korban diketahui mengalami gangguan mental sejak kecil.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan, terduga pelaku diketahui masuk ke rumah korban yang sedang sendirian dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan asusila.

“Kasus ini sangat kami sesalkan, terlebih karena korban adalah perempuan dengan kondisi rentan. Kami menangani perkara ini dengan serius dan profesional”, ujar Kapolsek melalui rilis yang diterima redaksi Newsroom.co.id, Kamis (31/07/2025).

Saat ini, terduga Bh bin Ne beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan keji terhadap kaum rentan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan keji terhadap kaum rentan. Kepolisian akan bertindak tegas untuk menegakkan keadilan,” tegas Kapolres. (*/Red)