NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang, Kaltim, berinisial NR (44) resmi ditahan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bontang, Rabu (30/07/2025). NR ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung yang ternyata tidak pernah ada. NR diduga menawarkan proyek pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada dua korban, yaitu MBE dan AAJ.
Kala itu, kedua korban diminta untuk menyerahkan dana yang kemudian diklaim akan digunakan untuk melaksanakan proyek tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan para korban, proyek-proyek yang dijanjikan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, dan stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan.
Bahkan, setelah melakukan klarifikasi kepada pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek-proyek tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang mengindikasikan bahwa proyek tersebut hanya fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, MBE mengalami kerugian sebesar Rp180 juta, sementara AAJ harus menanggung kerugian hingga Rp250 juta. Menurut para korban, dana yang diserahkan langsung kepada terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Supranoto, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Dana yang dihimpun dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Proyek-proyek yang dijanjikan juga terbukti tidak ada dan hanya fiktif,” ujar AKP Hari Supranoto.
Polres Bontang mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji pencairan dana yang cepat tanpa proses administrasi yang sah. (*/Red)