Newsroom.co.id, Tana Toraja – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tana Toraja pada sabtu 21 Februari 2026 yang lalu.
Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT ( 20), dan AD(15) berhasil diamankan.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Syaruddin dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalagunaan BBM.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, unit resmob langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan adanya truk yang di kendarai oleh AA (23) yang keluar dari salah satu pertamina melakukan kecurangan pengambilan BBM jenis solar yakni ditemukan adanya pompa solar yang digunakan untuk memindahkan BBM ke tangki rakitan.
Dari situlah, anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan dari hasil pengembangan diamankan juga 3 (tiga) orang terduga pelaku lainnya yang merupakan rekan dari AA (23).
“Empat orang terduga pelaku telah di amankan di Polres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (23/02/26).
Iptu Syaharuddin menjelaskan, dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) unit truk R6, uang tunai sejumlah Rp. 14.770.000 Juta dan 3 unit HP.
“Pengakuan dari para terduga bahwa sudah sering melakukan kecurangan di beberapa pertamina di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara,” jelas Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU. No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja Jo. Nomor 158 UU.No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara ,” tutupnya. (Red)











