BeritaHeadlineMetroPolitik

MK Putuskan Pilwalkot Palopo PSU, Tanpa Trisal Tahir

2781
×

MK Putuskan Pilwalkot Palopo PSU, Tanpa Trisal Tahir

Sebarkan artikel ini

NEWSROOM.CO.ID, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Palopo, Senin (24/02/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo itu memutuskan Pilwalkot Palopo akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanpa calon walikota Palopo Trisal Tahir

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo,” katanya.

“Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang 90 hari setelah keputusan dibacakan,” sambung Suhartoyo.

Selain itu, Hakim MK juga mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon walikota Trisal Tahir di Pilkada Palopo dan memberikan kesempatan bagi Partai pengusung untuk mengusung calon lain.

Dalam keputusannya, Hakim MK menyebut mejelis hakim tidak bisa meyakini jika Trisal Tahir memiliki ijazah paket C kesetaraan.

Itu berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016.

Sehingga MK menemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi.

Diketahui, Pilwalkot Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan yakni, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin Daud.