Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukrimMetroPolitik

KPU Palopo Memutuskan Tidak Menjalankan Rekomendasi Bawaslu Atas Dugaan Ijazah Palsu, Ini Alasannya

2495
×

KPU Palopo Memutuskan Tidak Menjalankan Rekomendasi Bawaslu Atas Dugaan Ijazah Palsu, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NEWSROOM.CO.ID, LUWU TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atas dugaan ijazah paket C diduga palsu.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, yang didampingi dua komisioner lainnya, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail. dalam konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa (05/11/24).

“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindaklanjuti? seperti teman-teman ketahui, rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Irwandi mengatakan bahwa pihaknya menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, atas dasar Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.

Lanjut Irwandi menjelaskan bahwa dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi, bahwa dalam hal tersebut terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui, rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Pihak KPU Palopo lalu memutuskan rekomendasi Bawaslu diteruskan kepada pengadilan untuk menguji keabsahan ijazah Trisal Tahir.

“Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi, kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status hukum tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Diketahui, keputusan KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar di Kota Makassar.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad untuk dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.

Calon Wali kota Trisal Tahir diduga menggunakan ijazah paket C diduga palsu untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo Pilkada 2024. (MR)