Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaMetroPolitik

KPU Palopo Bimtek Penanganan Pelanggaran Penegakan Kode Etik Adhoc Penyelenggaraan Pilkada 2024

272
×

KPU Palopo Bimtek Penanganan Pelanggaran Penegakan Kode Etik Adhoc Penyelenggaraan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NEWSROOM.CO.ID, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Kode Etik Adhoc pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kegiatan tersebut diikuti 288 orang PPS dan Sekertariat PPS KPU Palopo, kegiatan tersebut dibagi dalam dua sesi dan dilaksanakan di Hotel Mulia, Kota Palopo, Kamis (25/07/24).

Dalam sambutannya Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin mengungkapkan kegiatan ini bertujuan meminimalisir pelanggaran ditingkat penyelenggara.

“Hampir semua lembaga memiliki kode etik, ini bertujuan untuk mengatur agar sikap dan kerja kita tetap berada dalam koridor. Karena bekerja tanpa etika itu bisa berakibat fatal,” ungkapnya.

Irwandi juga berharap agar Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo pada 2013 lalu tidak terulang lagi. Menurutnya hal tersebut yang selama ini terus diingatkan oleh TNI Polri.

“Saya berharap Pilwalkot Palopo yang terjadi 10 tahun lalu tidak terulang lagi, ini yang selalu ditegaskan oleh TNI Polri. Agar ini tidak terjadi kita harus berintegritas,  jaga Netralitas, karena kerja keras penyelenggara diakui apabila Pilwalkot bisa berjalan sukses,” Harapnya.

Sementara itu, sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Erlysa Said menyampaikan langkah-langkah penegakan hukum terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Ya jadi tadi kami menyampaikan langkah-langkah penegakan hukum terkait pilkada 2024, tujuannya agar penyelenggara bisa betul-betul memahami aturan undang-undang yang berlaku, dengan harapan pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan lancar, sukses dan damai,” ucapnya.

Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan Hary Zulficar mengingatkan agar penyelenggara bisa bekerja secara profesional, netralitas dan etika tetap terjaga. Hal tersebut didasari oleh banyaknya wacana beredar di masyarakat terkait  ketidak netralitasnya penyelenggara.

“Jadi kegiatan ini didasari banyaknya wacana yang beredar dimasyarakat terkait netralitas penyelenggara, disini kami tegaskan kepada penyelenggara untuk tetap bekerja secara profesional, etika dan netralitas tetap terjaga,” ujarnya.

Hary Zulficar menambahkan jika ada laporan terkait netralitas penyelenggara, pihaknya akan segera memproses laporan tersebut secara profesional.

“Kami akan panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, jika terulang sampai 3 kali dan terbukti maka sanksi paling berat yakni pemecatan,” jelasnya.(*)