NEWSROOM.CO.ID, BONTANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menuntaskan tugas hukumnya dengan memusnahkan ratusan barang bukti dari 25 perkara pidana, Senin (15/12/2025). Seluruh perkara telah berkekuatan hukum tetap, berasal dari periode Oktober hingga November 2025, dan mayoritas terkait narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang, A. Vickariaz Tarbiah, menyebut pemusnahan ini sebagai kegiatan keempat yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian penting dari penegakan hukum.
“Ini bukan hanya menjalankan putusan hakim. Pemusnahan juga mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika,” ujar Vickariaz.
Ia menyoroti fakta yang terus berulang, yakni kasus narkoba yang selalu mendominasi. “Setiap periode, perkara narkotika hampir selalu paling banyak. Rata-ratanya di atas 10 perkara. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup signifikan. Terdapat 64 bungkus sabu-sabu, ditambah 20 potongan sedotan dengan total berat mencapai 673,42 gram. Empat alat isap sabu (bong), dua timbangan digital, belasan alat komunikasi, puluhan plastik klip, korek api, hingga dua senjata tajam juga ikut dimusnahkan. Barang-barang lain seperti tas, dompet, serta 13 potong pakaian dan celana turut dibakar dan dihancurkan tanpa sisa.
Vickariaz menekankan, penanganan perkara pidana tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kerja sama antarinstansi penegak hukum. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak di Kota Bontang yang aktif bersinergi.
“Kami berterima kasih atas dukungan semua aparat penegak hukum. Sinergi ini harus terus diperkuat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat. Warga diminta tidak diam atau menutup mata terhadap tindak kriminal, khususnya narkoba. “Jika mengetahui tindak kriminal, segera laporkan. Perang melawan narkotika bukan semata tugas aparat, tapi soal masa depan generasi yang harus diselamatkan,” tegasnya.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Bontang ingin menyampaikan pesan tegas: hukum ditegakkan, barang bukti dimusnahkan, dan perang terhadap narkotika tidak boleh berhenti. (*)











