Luwu Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara Bidang PAD melakukan langkah proaktif dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan memulai proses pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jauh lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pendistribusian dokumen pajak ke tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dapat selesai lebih cepat, sehingga masyarakat memiliki waktu luang yang lebih panjang untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Plt. Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, mengatakan bahwa pencetakan massal SPPT PBB-P2, seperti DHKP, SPPT, dan STTS) dilakukan lebih awal sebagai dasar penetapan besaran PBB, baik di perdesaan maupun perkotaan.
“Ini menjadi dasar kita nanti dalam menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tentunya wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang ada di daerah kita, Luwu Utara,” ungkap Andi Elly, Kamis (12/3/2026), di Masamba.
Dijelaskannya, percepatan ini juga merupakan bagian dari strategi transformasi digital dan efisiensi birokrasi. “Percepatan ini memberikan ruang bagi petugas kolektor di desa dan kelurahan untuk menjangkau wajib pajak secara lebih maksimal,” ungkapanya.
“Dengan diterimanya SPPT PBB-P2 ini lebih awal, maka kita tentunya berharap kesadaran warga untuk membayar pajak bisa lebih meningkat, yang secara otomatis akan mendongkrak realisasi PAD kita,” sambungnya.
Lanjut Andi Elly mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin memberikan pelayanan yang jauh lebih prima dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan melakukan pencetakan lebih awal. “Hal ini kita lakukan agar tidak ada lagi alasan SPPT terlambat sampai di tangan warga,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap melalui langkah ini, target sektor PBB-P2 tahun ini dapat tercapai 100% atau bahkan melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBD. (LHr)











