NEWSROOM.CO.ID, Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit PPA, berhasil menangkap residivis kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis 1 Mei 2025 lalu.
Pelaku berinisial AS (32). Ia bekuk di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan itu dipimpin Dantim Resmob Polres Palopo Aipda Ronald Effendi, dan dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara.
AS (32), diketahui seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa terjadi saat korban diminta bertemu oleh pelaku melalui perantara temannya.
Ketika bertemu di sebuah rumah, pelaku tiba-tiba menarik rambut korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala, wajah, dan bagian belakang tubuh korban.
“Korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palopo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Masamba.
“Tim segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Syahrir.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban. Ia kini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (*/red)