Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineMetro

Gelar ‘NGOPI’ Bareng Media, Kantor Imigrasi Palopo Sosialisasikan Tarif Baru Pembuatan Paspor

2095
×

Gelar ‘NGOPI’ Bareng Media, Kantor Imigrasi Palopo Sosialisasikan Tarif Baru Pembuatan Paspor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NEWSROOM.CO.ID, PALOPO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo gelar NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) bersama perwakilan media di Aula Kantor Imigrasi Palopo, Kamis (05/12/24).

Dibuka langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogie mengungkapkan  bahwa kegiatan NGOPI ini bertujuan untuk menjaga silaturahmi bersama media Luwu Raya.

“Selain jaga Silaturahmi, kegiatan ini juga bertujuan untuk menginformasikan perihal peraturan baru terkait tarif pembuatan Paspor terbaru,” ungkap Yogie Kashogie.

Yogie menjelaskan bahwa tarif PNPB baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut :

a. Paspor Biasa Non Elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun Rp.350.000,-
b. Paspor Biasa Non Elektronik masa berlaku 10 tahun Rp.650.000.-
c. Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 5 Tahun Rp.650.000.-
d. Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 10 Tahun Rp.950.000.-
e. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp.100.000.-
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp.150.000.-
g. Layanan Percepatan Paspor selesai pada Hari yang sama Rp.1.000.000.-

“Peraturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan akan berlaku efektif mulai 17 Desember 2024,” jelas Yogie. (*)