HukrimPalopoSulsel

Edarkan Sabu Lewat Medsos, Seorang Pegawai Swasta di Palopo Diringkus Polisi

27
×

Edarkan Sabu Lewat Medsos, Seorang Pegawai Swasta di Palopo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial T (32) diringkus polisi gegara sabu

Newsroom.co.id, Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Hukumnnya.

Seorang pria berinisial T (32), merupakan pegawai swasta yang tinggal di Perumahan Bumi Pajalesang Permai Blok E7, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, diringkus pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 19.45 Wita.

T (32) diamankan di sebuah rumah di Jalan Dr. Ratulangi (Lorong Makam Pahlawan), Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulsel.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 7,58 gram, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, serta satu unit handphone,” terangnya.

Di hadapan polisi, T mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia memperolehnya dengan cara membeli melalui media sosial Instagram akun @pendekarbiru_1 seharga Rp2.000.000.

Transaksi dilakukan dengan sistem transfer ke rekening BRI nomor 346401063064533 a.n. Fahran Fahreza Firdaus, pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.

Barang haram itu kemudian dikirim dengan cara tempel, yakni diletakkan di lokasi yang sudah ditentukan oleh penjual, tepatnya di pinggir jalan Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

“Lokasi pengambilan dikirim melalui maps,” kata Kasat.

T juga mengaku bahwa sebagian sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara sisanya diedarkan kembali dengan harga Rp150.000 per sachet.

Ia memasarkan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 819-3862-8099, menggunakan sistem tempel. Sementara untuk pembayaran dilakukan melalui transfer akun GoPay nomor +62 823-9360-8094 atas nama TW.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)