NEWSROOM.CO.ID, BONTANG <span;> – Kasus pencurian yang menimpa sebuah toko mebel di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, akhirnya berhasil diungkap. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang menangkap dua orang terduga pelaku pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di Pos 7 Jalan Kapal Pinisi, Kelurahan Loktuan.
Kedua terduga masing-masing berinisial ZHA (28) dan IR (21). Menurut keterangan pihak kepolisian, keduanya ternyata merupakan karyawan lepas di toko mebel tempat kejadian perkara.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam beberapa kesempatan. Para pelaku memanfaatkan kelengahan pengelola dalam melakukan kontrol stok barang.
“Perbuatan para terduga dilakukan dalam beberapa kali aksi, saat pengelola lengah dalam kontrol stockist mebeler,” ujar AKP Hari Supranoto.
Aksi pencurian pertama kali diketahui pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Saksi berinisial AG yang saat itu membuka toko dan mengecek stok, menemukan sejumlah barang mebel telah raib. Barang yang hilang meliputi satu lemari jati, satu set meja makan jati, satu set kursi ruang tamu, dan empat kursi makan. Kerugian ditaksir mencapai Rp29,5 juta.
Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red)