NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Operasi Zebra Mahakam 2025 resmi berakhir pada 30 November lalu. Selama dua pekan pelaksanaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi kepada para pengguna jalan demi meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Meski pendekatan preventif terus digencarkan, pelanggaran lalu lintas masih ditemukan di berbagai titik. Sejumlah pengendara terjaring patroli hunting system, sementara pelanggaran lainnya terekam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung tercatat sebanyak 5.351 kendaraan terjaring pengawasan. Dari jumlah tersebut, 374 pengendara harus menerima sanksi tilang.
“Sebanyak 271 pengendara ditilang secara manual melalui kegiatan hunting, sedangkan 103 pelanggar terjaring kamera ETLE,” ujar Purwo, Selasa (2/12/2025).
Berdasarkan hasil patroli di lapangan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara di bawah umur, dengan total 70 kasus. Selain itu, sejumlah pelanggaran lain juga mendominasi, seperti menerobos lampu merah sebanyak 62 kasus, tidak memakai helm 50 kasus, melawan arus 33 kasus, menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik 41 kasus, serta menggunakan ponsel saat berkendara 15 kasus.
“Semua pelanggaran yang kami temukan langsung ditindak dengan surat tilang,” tegas Purwo.
Sementara itu, kamera ETLE mencatat tiga jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, yakni pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 40 kasus, pengendara sepeda motor tanpa helm 35 kasus, serta pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 28 kasus.
Purwo menjelaskan, surat tilang hasil penindakan ETLE dikirimkan langsung ke alamat pelanggar melalui layanan kurir yang bekerja sama dengan kepolisian.
Meski Operasi Zebra Mahakam 2025 telah usai, Satlantas Polres Bontang mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dalam berlalu lintas.
“Kita harus saling menghormati sesama pengguna jalan. Taat aturan bukan hanya demi keselamatan diri sendiri, tetapi juga untuk menjaga nyawa orang lain,” pungkas Purwo. (*)











