Newsroom.co.id, Bontang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 17.20 Wita. Keduanya diamankan di kawasan Jl. Piere Tendean Gang Granit II, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati dua pria berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20). Polisi juga menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, di antaranya alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Bontang guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Keduanya juga disangkakan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bontang.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kepedulian bersama,” tegasnya. (*)











