Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineMetroPolitik

Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Masa Tenang PSU, Bawaslu Palopo Ingatkan Paslon Turunkan APK

588
×

Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Masa Tenang PSU, Bawaslu Palopo Ingatkan Paslon Turunkan APK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NEWSROOM.CO.ID, PALOPO – Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh pasangan calon dan penyelenggara pemilu untuk segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai sudut kota. Imbauan ini bukan sekadar formalitas.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan bahwa penertiban APK merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim politik yang tertib dan bebas dari pelanggaran jelang pencoblosan.

“Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif,” ujar Khaerana, Minggu (19/5/25).

Ia menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 kepada seluruh pihak terkait. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Bawaslu untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Tidak hanya pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo juga diminta ikut bertanggung jawab dalam proses pembersihan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menjelaskan bahwa aturan soal APK telah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” kata Ardiansah.

Ia menyoroti pasal 66 ayat (7) UU Pilkada yang menyebut bahwa seluruh alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dikuatkan lagi dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5).

“Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU 13 Pasal 28 ayat (5), yakni, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” katanya.

Menurut Ardiansah, tanggung jawab membersihkan APK bukan hanya di pundak KPU, tetapi merupakan kerja kolaboratif dengan pasangan calon, partai politik, dan tentu saja, pengawasan dari Bawaslu.

“Pada PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5), KPU melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan Bawaslu,” tambahnya.

Bawaslu mewanti-wanti agar tidak ada lagi APK yang terpasang saat masa tenang dimulai. Jika masih ditemukan, Bawaslu memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah tegas ini diambil demi menjaga marwah PSU yang bersih, jujur, dan adil di Kota Palopo. Integritas demokrasi harus dijaga bersama oleh semua pihak,” tutupnya.***