NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Neni Moerniaeni setelah sebelumnya kebijakan tersebut menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi dari pemerintah pusat serta Kementerian Dalam Negeri.
Setelah melalui pembahasan internal, Pemkot Bontang akhirnya mengambil keputusan terkait besaran THR. Nominalnya tidak diberikan penuh setara gaji, melainkan ditetapkan sebesar Rp2 juta per orang.
“Kita putuskan nominalnya seperti tahun lalu, yakni Rp2 juta. Pemkot menganggarkan sekitar Rp2,5 miliar,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Anggaran tersebut telah disiapkan dalam APBD dan pencairan ditargetkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Wali Kota menegaskan keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.
Menurutnya, meski nominalnya tidak setara gaji penuh, kebijakan ini tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemkot juga memastikan proses administrasi berjalan cepat agar pencairan tidak mengalami kendala.
“Semua paruh waktu akan dapat. Tadi saya tetapkan saat rapat, lumayanlah untuk bantu-bantu kebutuhan Lebaran,” pungkasnya. (Adv/Rhae)











