NEWAROOM.CO.ID, KUKAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan membuat keributan di tengah permukiman warga. Pelaku diketahui berinisial S (26), warga asal Desa Cumpiga, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/8) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Erna Simpang Saliki RT 04, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Aksi pelaku sempat meresahkan warga dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tiga personel Polsek Muara Badak yang dipimpin oleh Aipda Asmar langsung menuju lokasi kejadian. Saat petugas tiba, pelaku tiba-tiba mencabut sebilah pisau sangkur dan mengacungkannya ke arah petugas sambil melontarkan tantangan dengan ucapan bernada provokatif, “Maju loe berdua, sini lawan satu.”

Meski sempat mengancam, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa. Barang bukti berupa sebilah pisau sangkur turut disita petugas sebagai alat bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau meresahkan di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan apabila menemukan tindakan mencurigakan atau meresahkan di lingkungan sekitar. Polsek Muara Badak memastikan akan terus sigap dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami,” ujarnya. (*/red)