Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineMetroPolitik

Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo, Bawaslu Rekomendasikan Coret Trisal-Ome

2753
×

Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo, Bawaslu Rekomendasikan Coret Trisal-Ome

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NEWSROOM.CO.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan ijazah paket C palsu yang sempat mewarnai proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024, kini memasuki babak baru.

Hal tersebut diketahui setelah Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan tidak menindak lanjuti dugaan pidana calon wali Kota Palopo usungan Gerindra dan Demokrat tersebut.

Setelah keluarnya keputusan tersebut, kini Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU, agar Trisal dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo.

Dilansir dari Majesty.com, Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan, pihaknya menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU karena Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada 2024.

“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana saat dihubungi Majesty, Selasa (29/10/2024).

Khaerana menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon wali kota, karena ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.

Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.

“Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” jelas Khaerana.

Khaerana menyebut, surat rekomendasi agar pencalonan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS sudah disampaikan beberapa waktu lalu. KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu.

“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” jelas Khaerana.

Diketahui sebelumnya, KPU Palopo memutuskan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon.

Namun, Trisal-Akhmad memohon sengketa atau mediasi di Bawaslu. Dari mediasi itu, KPU Palopo dan Trisal menyepakati 5 poin salah satunya menandatangani surat keabsahan ijazah paket C.

Hingga akhirnya pada 22 September 2024, KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad bersama 3 lainnya sebagai Paslon wali kota dan wakil wali Kota Palopo.

Tak sampai di situ, Trisal dan 3 komisioner KPU Palopo dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya dinyatakan sebagai tersangka.

Akan tetapi, berkas perkara Trisal maupun 3 komisioner KPU Palopo yakni Muhatzir, Abbas Djohan dan Irwandi Djumadin dinyatakan kedaluwarsa karena melewati tenggat waktu penanganan tindak pidana pemilu. (*)