NEWSROOM.CO.ID, PALOPO – Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri telah mengamankan satu unit mobil tangki milik PT. Zoel Global Mandiri dengan nomor polisi DP 8179 TD. Kendaraan itu diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Ya benar, tim Mabes Polri mengamankan satu unit mobil tangki BBM PT. Zoel Global Mandiri,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, Sabtu (28/09/24).
Penangkapan ini bermula dari kegiatan monitoring yang dilakukan oleh tim Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri. Kendaraan tangki yang bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri terpantau melintasi Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, pada Kamis, 26 September 2024.
Mobil tangki yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar sebanyak 5.000 KL bersama pengemudi berinisial HS (51) diamankan di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 02.11 WITA.
“Berdasarkan kecurigaan bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi, tim memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Wecudai,” kata AKP Supriadi.
Saat diinterogasi, sopir mengaku bahwa ia sedang mengangkut solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM.
HS juga mengungkapkan bahwa ia dipekerjakan PT. Zoel Global Mandiri dan diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan, Muh. Rustam, untuk mengirimkan BBM tersebut.
“HS mengaku telah melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak 7 kali dari Palopo menuju Morowali Utara. Setiap kali pengiriman, ia dibayar sebesar Rp. 1,5 juta,” ujarnya.
“Pada kali ke-8 pengangkutan, ia tertangkap oleh tim Mabes Polri karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan,” sambungnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan PT. Zoel Global Mandiri dan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“HS saat ini ditahan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)