Newsroom.co.id, Kukar — Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya salah satu barang hasil curian yang diperjualbelikan melalui platform marketplace.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km 46 RT 04, Desa Badak Mekar. Korban berinisial M (35) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga berupa satu unit laptop ACER, satu unit Chromebook ACER, dan satu unit handphone OPPO Reno 10.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan. Titik terang terungkap setelah korban menemukan barang miliknya yang hilang diunggah dan ditawarkan untuk dijual melalui marketplace. Dari hasil penelusuran tersebut, tim mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial AG (34).
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (19/01/2026) beserta barang bukti hasil pencurian.
Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat atas laporan masyarakat serta pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung tugas kepolisian.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, termasuk melalui pemantauan aktivitas jual beli di media sosial dan marketplace. Terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti, dan saat ini proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Danang. (*)











