NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, meminta Pemerintah Kota Bontang memperjelas ketentuan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pansus DPRD Kota Bontang yang membahas Raperda RTRW. Rapat berlangsung di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), belum lama ini.
Menurut Joni, pengaturan mengenai RTH perlu diperjelas, terutama terkait dasar perhitungan persentase RTH terhadap luas lahan atau kawasan yang diatur dalam RTRW.
“Jadi kategori RTH berapa lalu ketika dasar perhitungannya yang mana disitu,” ujarnya
Ia mengatakan, pertanyaan tersebut disampaikan untuk memperoleh kejelasan mengenai penetapan kawasan RTH beserta metode perhitungan persentasenya.
Lebih lanjut, JAP sapaan akrabnya menjelaskan bahwa ketentuan mengenai RTH mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengatur tata cara penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau
Menurutnya dalam ketentuan tersebut memuat skema perhitungan serta klasifikasi RTH berdasarkan karakteristik wilayah perkotaan dan kawasan tertentu, sehingga harus menjadi acuan dalam penyusunan Raperda RTRW agar tidak menimbulkan persoalan kedepannya.
“Terkait masalah RTH ada ketentuan dalam permen ATR/BPN tentang tata cara penyediaan dan pemanfaatan RTH, dan disitu juga ada kategori wilayah kota dan kawasan,” katanya.
Selain itu, JAP mengingatkan pemerintah agar cermat dalam menetapkan kategori Wilayah Kota (WK) Kota Bontang. Menurutnya, penetapan kategori tersebut akan menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan ruang terbuka hijau.
“Kalau kita salah menetapkan kategori WK, tentu akan berdampak pada perhitungan ruang terbuka hijau. Padahal, penetapan kategori wilayah ini menjadi panduan dalam menentukan kebutuhan RTH,” tegasnya. (Adv)











