BeritaBontangHeadlineKaltim

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Nilai LGBT Sebagai Ancaman Non-militer Sudah Tepat

×

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Nilai LGBT Sebagai Ancaman Non-militer Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
Muhammad Sahib

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Wakil ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib merespons soal penetapan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai ancaman non-militer. Ia menegaskan bahwa negara Indonesia tidak memperbolehkan adanya LGBT, karena dinilai bertentangan dengan nilai budaya dan agama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025-2029 yang mengategorikan LGBT sebagai ancaman non-militer.

“Nah itu sangat tepat dimana LGBT itu tidak dibolehkan ada di Indonesia, karakter negara kita yang tidak menerima dan itu sudah clear and clean,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, meskipun dibeberapa negara telah diterima, kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia yang memiliki nilai agama, budaya, dan karakter bangsa yang tidak sejalan dengan perilaku tersebut.

Muhammad Sahib menilai langkah yang diambil oleh presiden merupakan langkah tepat untuk kondisi Indonesia saat ini.

“Maka dari itu secara saya secara pribadi sangat setuju dengan keputusan presiden mengenai LGBT yang dikategorikan sebagai ancaman nasional,” katanya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kisah di zaman Nabi Luth, yang disebut dalam agama sebagai contoh penyimpanan nilai-nilai moral dan agama.

“Di zaman nabi saja suka sesama jenis itu sudah tidak dibenarkan,” katanya.

Menurutnya, apabila perilaku tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.

“Kalau ini dibiarkan atau kita menutup mata tentang LGBT bahaya yang akan ditimbulkan adalah merusak generasi kedepan kalau tidak ada penekanan dadi pemerintah,” ucapnya.

Atas terbitnya kebijakan tersebut, Muhammad Sahib mengapresiasi langkah Presiden. Ia menilai, langkah berikutnya adalah menunggu aturan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan tersebut, termasuk apabila nantinya terdapat ketentuan mengenai sanksi. (Adv)