NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengalami kelebihan anggaran terhadap penyedia jasa atau kontraktor dengan total 970 juta. Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur.
Dari temuan tersebut BPK meminta Pemkot Bontang untuk menindaklanjuti adanya kelebihan anggaran terhadap pihak ketiga sesuai dengan hasil BPK.
Temuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Ke-10 DPRD Bontang terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Jumat (3/7/2026).
Melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) dibacakan langsung oleh anggota DPRD Bontang, Rustam. Dalam laporannya, ia menyebut kelebihan anggaran terdapat pada realisasi pembayaran yang melebihi progres pekerjaan modal gedung dan bangunan sebesar Rp457 juta.
Sementara itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan anggaran pada 52 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan terhadap enam OPD yang mencapai Rp513 juta.
Menurutnya, dari temuan tersebut Pemkot Bontang dapat Menindaklanjuti kekurangan volume dan kelebihan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap agar pemerintah kota Bontang dalam melakukan pekerjaan fisik agar selektif memaksimalkan peran konsultan dan pengawas sehingga tidak terjadi temuan terkait dengan kelebihan bayar atau kekurangan volume,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan Pemkot Bontang berkomitmen dan secara proaktif untuk melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan rekomendasi hasil BPK.
“Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ini dilaksanakan sesuai kerangka yang telah ditetapkan bersama dengan BPK dalam rencana aksi tindak lanjut atas LKPD tahun anggaran 2025,” pungkasnya. (Adv)











