NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang, Joni Alla Padang, menyoroti adanya perbedaan data Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang digunakan dalam pembahasan dokumen RTRW.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memastikan data yang disajikan telah tervalidasi dan terintegrasi.
Dalam rapat pembahasan RTRW, Joni menegaskan bahwa data yang digunakan Pansus berasal dari server yang telah diberikan kepada DPRD sebagai bahan evaluasi.
Karena itu, ia mempertanyakan sumber dan proses penginputan data yang menampilkan angka berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
“Saya tidak memiliki data sendiri. Data yang saya buka berasal dari file server yang diberikan kepada kami. Dari awal kami sudah meminta agar data yang disampaikan adalah data final karena itulah yang menjadi dasar pembahasan dan evaluasi,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, perbedaan data tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kebingungan dalam proses penyusunan RTRW.
Ia mempertanyakan apakah data yang tersimpan di server berasal dari satu tim atau diinput oleh beberapa OPD dengan metode yang berbeda.
“Jangan sampai ada banyak data duplikat yang memiliki validasi berbeda. Kalau data yang kami akses saja sudah berbeda, tentu ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Joni juga meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait peta RTH yang digunakan sebagai acuan, khususnya yang berkaitan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya perhitungan RTH di Bontang tidak dapat menggunakan pendekatan indeks hijau-biru, melainkan harus mengacu pada ruang terbuka hijau sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, ia menyebut adanya perubahan regulasi yang kini memberikan ruang lebih luas dalam pemenuhan target RTH 30 persen, termasuk dengan memasukkan median jalan sebagai bagian dari perhitungan.
“Menurut saya target 30 persen itu sangat memungkinkan dicapai. Hanya saja penetapannya harus melalui kajian yang jelas dan didukung data yang valid,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan penyediaan RTH minimal 30 persen.
Heru mengatakan, perhitungan yang dilakukan DLH mencakup berbagai komponen ruang terbuka hijau, baik publik maupun privat. Data tersebut diperoleh melalui verifikasi berbagai dokumen lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, serta data dari perusahaan dan pengelola kegiatan.
“Kami menghitung secara detail. Bahkan ruang terbuka di halaman rumah juga kami masukkan dalam perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, DLH juga memasukkan sejumlah unsur lain yang diperbolehkan dalam regulasi terbaru, seperti badan air, jalur hijau, badan jalan, sempadan sungai, kawasan mangrove, hingga hutan lindung sebagai bagian dari perhitungan RTH.
“Kami sudah menyampaikan data dan masukan tersebut kepada teman-teman di PUPR agar segera dimasukkan sebagai acuan bersama. Ke depan, porsi RTH publik dan privat juga perlu dijabarkan secara lebih rinci dalam RTRW,” tambah Heru. (Adv)











