Newsroom.co.id, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, menegaskan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah ketidakpastian pendapatan dari pemerintah pusat.
Menurut Bonnie, kebijakan retribusi yang saat ini diterapkan telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa perda tersebut mengatur berbagai jenis dan besaran retribusi yang berlaku di Kota Bontang, termasuk sektor parkir, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Bonnie menilai peningkatan PAD harus menjadi perhatian bersama mengingat selama ini target pendapatan daerah belum sepenuhnya tercapai.
Sementara itu, struktur APBD masih banyak ditopang oleh Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau kita ingin daerah lebih mandiri, maka sumber pendapatan yang bisa kita kelola sendiri harus diperkuat. Salah satunya melalui optimalisasi retribusi yang telah diatur dalam perda,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Ia bilang, ketergantungan terhadap dana transfer pusat membuat daerah rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional.
Karena itu, penguatan PAD menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam menjalankan program pembangunan.
Bonnie juga mengapresiasi upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terus meningkatkan penerimaan daerah melalui penarikan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu terus dilakukan agar warga memahami bahwa pajak dan retribusi merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Bontang.
“Ketika masyarakat memahami manfaatnya, maka kesadaran untuk berkontribusi juga akan meningkat,” katanya. (Adv)











