Opini

KB, Populasi, dan Ketimpangan Perhatian Negara

×

KB, Populasi, dan Ketimpangan Perhatian Negara

Sebarkan artikel ini
Muh. Ainul Rizal

Oleh Muh. Ainul Rizal Peserta LK 3 HMI Badko Jateng-D.I. Yogyakarta

Program Keluarga Berencana (KB) sudah sejak lama dijalankan negara sebagai instrumen pengendalian pertumbuhan penduduk di Indonesia. Alasan utamanya karena semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula potensi beban negara terhadap layanan publik, pangan, pendidikan, dan lapangan kerja. Sekilas nampak ideal bagi negara berkembang semacam Indonesia, Namun dalam realitas, kebijakan ini sepanjang perjalanannya berpotensi menjadi problematika tersendiri ketika diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam konteks ini, bila program KB hanya dipahami sebagai proyek pembatasan populasi, justru akan berpotensi memperparah stagnasi ekonomi, kekurangan tenaga kerja, dan lemahnya regenerasi sosial bagi wilayah yang berada di luar pulau jawa. Karena nyatanya, di banyak daerah luar Pulau Jawa, persoalan utama bukanlah ledakan penduduk, sebaliknya justru keterbatasan jumlah manusia, rendahnya kepadatan, dan terus melemahnya basis demografi akibat urbanisasi dan migrasi keluar daerah justru jadi tantangan nyata yang dihadapi. Lebih jauh, jika dilihat dalam kacamata politik yang masih sangat demografi-sentris, jumlah penduduk sering berbanding lurus dengan daya tawar politik daerah terhadap pusat. Maka, ketika populasi daerah kecil, kepentingannya pun kerap ikut mengecil dalam prioritas kebijakan nasional.

Anggapan ini didukung data kependudukan terbaru yang menunjukkan lebih dari separuh penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Jawa Barat memiliki populasi lebih dari 50 juta jiwa, Jawa Timur sekitar 41 juta jiwa, dan Jawa Tengah sekitar 38 juta jiwa. Tiga provinsi inisaja telah mencakup hampir 40 persen total penduduk nasional. Sebaliknya, provinsi-provinsi besar di luar Jawa berada jauh di bawah angka tersebut, Sumatera Utara sekitar 15 juta jiwa, Sulawesi Selatan sekitar 9 juta jiwa, Kalimantan Timur sekitar 4 juta jiwa, dan sebagian besar provinsi di Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua bahkan berada di bawah 2 juta jiwa.

Di sisi lain, tren fertilitas nasional menunjukkan penurunan yang sangat signifikan dalam lima dekade terakhir. Angka fertilitas total Indonesia yang pada awal 1970-an masih berada dikisaran 5,6 anak per perempuan kini telah turun menjadi sekitar 2,1–2,2 anak per perempuan, mendekati tingkat penggantian penduduk (replacement level). Ini berarti bahwa secara nasional Indonesia tidak lagi berada dalam fase ledakan penduduk. Bahkan di beberapa provinsi, terutama wilayah perkotaan dan wilayah maju, angka fertilitas telah berada di bawah 2,0. Artinya, tantangan demografi ke depan bukan lagi soal kelebihan penduduk, melainkan risiko penuaan penduduk dan kekurangan tenaga kerja produktif di sejumlah wilayah.

Selain itu, data migrasi internal menunjukkan sekitar 10 persen penduduk Indonesia tinggal diluar provinsi kelahirannya. Arus migrasi ini secara dominan mengalir menuju pusat-pusat ekonomi besar di Jawa dan kota-kota metropolitan lainnya. Akibatnya, banyak daerah luar Jawa mengalami kehilangan penduduk usia produktif, terutama generasi muda terdidik. Fenomena ini memperlemah basis pasar lokal, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkecil peluang terjadinya akumulasi modal sosial dan manusia di wilayah tersebut. Dengan kata lain, masalah utama demografi luar Jawa bukan tingginya angka kelahiran, melainkan rendahnya daya tarik struktural daerah bagi penduduknya sendiri.

Dalam sistem politik dan perencanaan pembangunan yang masih sangat dipengaruhi oleh logika jumlah penduduk, daerah dengan populasi besar cenderung memiliki posisi tawar lebihkuat dalam alokasi anggaran, proyek strategis nasional, hingga representasi politik. Sebaliknya, daerah dengan populasi kecil sering kali berada di pinggiran perhatian kebijakan, meskipunmemiliki wilayah luas dan kekayaan sumber daya alam yang besar. Ketika logika ini bertemudengan kebijakan KB yang dimaknai sebagai pembatasan populasi, maka daerah luar Jawamenghadapi risiko ganda yakni kekurangan manusia dan kekurangan perhatian negara.

KB yang dipraktikkan tanpa mempertimbangkan konteks spasial dan geopolitik wilayah dapatmemperdalam ketimpangan pembangunan antarwilayah. Di daerah padat seperti Jawa, pembatasan kelahiran mungkin relevan untuk mengendalikan tekanan terhadap infrastruktur, lingkungan, dan layanan publik. Namun di daerah yang kepadatan penduduknya rendah, pembatasan justru bisa menghambat pembentukan pasar tenaga kerja, mengurangi skala ekonomi lokal, dan melemahkan regenerasi sosial-politik. Akibatnya, wilayah-wilayah tersebut semakin sulit keluar dari jebakan keterbelakangan struktural.

Mari kita sedikit refleksi, berapa banyak kampus elit, rumah sakit terbaik, dan fasilitas penunjang lain yang ada di luar Pulau Jawa, jawabannya adalah nyaris tidak ada. Dan dalam logika realita, hal tersebut wajar terjadi karena populasi yang dapat menutup “cost operasional” Dari fasilitas tersebut nyatanya memang tidak mumpuni di area luar pulau jawa. Akhirnya implikasinya terang, kualitas penduduk yang ada di pulau jawa jauh berbeda dengan kualitas penduduk yang ada di luar pulau tersebut.

KB memang tetap penting, tetapi ia perlu direkonstruksi dari proyek pembatasan populasi menjadi proyek perencanaan keluarga berbasis kualitas hidup. KB seharusnya berorientasi pada kesehatan ibu dan anak, kesiapan ekonomi rumah tangga, serta pembangunan generasi yang sehat dan produktif, bukan semata pada penurunan angka kelahiran. Dalam konteks luar Jawa, pendekatan demografi justru perlu bergeser dari logika pengendalian menuju logika penguatan. Populasi tidak boleh dilihat sebagai beban, melainkan sebagai modal sosial, ekonomi, dan politik yang menentukan daya hidup suatu wilayah.

Lebih jauh, negara perlu menyadari bahwa pembangunan bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga soal keberadaan manusia. Tanpa basis demografi yang cukup, daerah akan kesulitan membangun pasar lokal, menarik investasi, menciptakan klaster ekonomi, dan mengembangkan institusi sosial-politik yang kuat. Dalam jangka panjang, ketimpangan demografi akan mereproduksi ketimpangan ekonomi dan politik antarwilayah. Oleh karena itu, kebijakan kependudukan tidak boleh dilepaskan dari strategi pemerataan pembangunan nasional.

Pemerintah perlu mereorientasi kebijakan KB secara kontekstual dan berbasis wilayah. Di daerah padat, KB tetap relevan sebagai instrumen pengendalian tekanan demografis. Namun didaerah luar Jawa yang berpenduduk sedikit, KB harus diposisikan sebagai perencanaan keluarga berbasis kualitas, sementara negara secara simultan mendorong insentif tinggal danbekerja, pembangunan layanan dasar, penciptaan lapangan kerja lokal, serta konektivitas antarwilayah. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi semata mengikuti jumlah manusia, tetapi memastikan manusia tersebar lebih adil di seluruh wilayah Indonesia. (*)